Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor pafikabupatenmamujuutara.org 1426/Menkes/SK/ XI/2002 dimana proses pengadaan Puskesmas minimal dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Penggunaan obat di Puskesmas dilakukan dengan serangkaian kegiatan mulai dari pengkajian resep, dispensing, dan Pelayanan Informasi Obat (PIO). Penghapusan obat di Puskesmas sudah sesuai dengan prosedur yang…